Perwakilan Dukuh se Kabupaten Bantul Mengikuti Koordinasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Hal ini tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

 

Berkaitan dengan hal tersebut pada hari Selasa, 06 Juni 2023 Dinas Dukcapil Bantul menyelenggarakan acara Koordinasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk bersama Perwakilan Dukuh se Kabupaten Bantul. Acara  yang berlangsung di Bangsal Rumah Dinas Bupati ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Bantul (Bambang Purwadi Nugroho). Dalam sambutannya Bambang menyampaikan pentingnya pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk. Penduduk yang terhambat karena faktor umur, sakit keras, disabilitas fisik dan mental dapat dapat dibantu karena tidak dapat melaporkan sendiri.

 

“Dengan koordinasi ini kita harapkan dapat lebih meningkatkan layanan adminduk, sehingga semua warga masyarakat dapat diberikan hak Adminduknya, “ terang Bambang.

 

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Sutinah dalam kesempatan tersebut menyampaikan penjelasan tentang tekhnis Pengurusan seluruh Dokumen Administrasi Kependudukan.

 

“Pengurusan seluruh Dokumen Administrasi Kependudukan tidak memerlukan Pengantar RT/RW/Dukuh/Desa kecuali pengurusan Pencatatan Biodata Penduduk pertama kali.” ujarnya. (ocd)