Rakor dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan tahun 2022

Bertempat di lantai tiga gedung parasamya dilaksanakan kegiatan Rakor dan Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan tahun 2022 yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bantul dan Kepala OPD yang menggunakan akses pemanfaatan Data Kependudukan di Kabupaten Bantul (24/11).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakananya rapat ini adalah mensosialisasikan tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan berdasarkan permendagri 102 tahun 2019.

“Selain sosialisasi kami juga akan segera menindaklanjuti surat edaran Dirjen Adminduk Kemendagri nomor 470/15192/Dukcapil tanggal 29 September 2019 tentang penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan bahwa Lembaga pengguna wajib memiliki sertifikat ISO 27001,” Lanjut Kepala Dinas Dukcapil.

“ISO 27001 tentang keamanan informasi mutlak diperlukan bagi OPD yang hendak mengakses data kependudukan, sehingga kami mengharapkan jajaran pemerintah kabupaten Bantul dapat mewujudkan persyaratan ini “Imbuh beliau.

Sementara itu Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (Anjarwati,S.H) meyampaikan bahwa Instansi yang sudah melaksanakan PKS sebanyak 28 lembaga pengguna.

“Yang sudah dapat mengakses data sebanyak 6 lembaga pengguna. 22 OPD masih ijin pemanfaatan data dan perpanjangan PKS menunggu persetujuan dari Kemendagri, “jelas Anjarwati.

Dalam arahannya Wakil Bupati Bantul (Joko Purnomo) menyampaikan bahwa Dinas Dukcapil Bantul perlu membangun koordinasi dan sinkronisasi dengan OPD yang memanfaatkan data Dukcapil dalam mendukung program kegiatan tersebut. (rosyid)