Sidang Luar Gedung di Gilangharjo, Akta Kematian Langsung Terbit di Tempat

Warga Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pengadilan maupun kantor Dukcapil untuk mengurus akta kematian. Pada Selasa (25/05/2025), Pengadilan Negeri Bantul menggelar sidang luar gedung tepat di tengah-tengah masyarakat, mulai pukul 08.00 WIB, dengan agenda khusus menangani perkara permohonan penetapan  kematian yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bantul, Gatot Raharjo. 

 

Pada kegiatan ini, Dukcapil Bantul hadir bukan sekadar sebagai undangan biasa, melainkan sebagai mitra pelayanan yang langsung menerbitkan akta kematian bagi para pemohon yang telah memperoleh penetapan hukum pada hari yang sama. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, kepada masyarakat di lokasi sidang, didampingi Kepala Bidang Pencatatan Sipil sekaligus Plt. Sekretaris Dinas Dukcapil Bantul, Darwatiningsih, beserta jajaran petugas pencatatan sipil. Kehadiran Dukcapil di tengah lokasi sidang menjadi bagian dari pelayanan terpadu yang memastikan tidak ada jeda antara penetapan hukum dan penerbitan dokumen kependudukan, sehingga masyarakat cukup hadir satu kali dan pulang dengan membawa akta kematian yang sudah sah secara hukum.


Kolaborasi Pengadilan Negeri Bantul dan Dinas Dukcapil Bantul dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen nyata kedua lembaga dalam memperluas akses keadilan sekaligus mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, terutama di wilayah yang selama ini jauh dari pusat pelayanan. Terobosan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik di bidang hukum, memastikan hak-hak administrasi kependudukan masyarakat terpenuhi secara cepat, mudah, dan tanpa harus menanggung beban prosedur yang panjang. (ocid)