Tetapkan SP 2022 Dukcapil Bantul libatkan Akademisi,Tokoh Masyarakat dan Mitra Kerja

“Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, “ demikian dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Bambang Purwadi Nugroho,S.H,M.H.) dalam acara Rapat Koordinasi Penetapan Standar Pelayanan Disdukcapil tahun 2022 yang diikuti oleh Akademisi, Tokoh Masyarakat dan Mitra Kerja di ruang rapat Disdukcapil Bantul (Selasa,19/07/2022).

Dalam  sambutannya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul mengucapkan apresiasi dan terimakasih atas kehadiran dan masukan dari semua peserta koordinasi. “ Saran masukan yang sudah masuk akan kami jadikan bahan pertimbangan dalam rangka penyempurnaan Standar Pelayanan ini,sehingga dengan dasar Standar Pelayanan ini kami bisa lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,”terang Bambang.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Darwatiningsih,S.Si,M.Si)  dalam paparannya menyampaikan bahwa layanan kependudukan memang bukan layanan dasar tetapi menjadi dasar dalam semua layanan publik.

 “Layanan publik sudah menjadikan NIK sebagai dasar dalam pengajuan layanan, sehingga diperlukan Standar Pelayanan untuk memastikan  sistem, prosedur, syarat jangka waktu, dan biaya  dalam pengurusan Adminduk terjamin kepastian pelayanannya dan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan prima “ jelas Darwatiningsih.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kepala Bidang Pelayanan  Pencatatan Sipil bahwa di tahun 2017 jumlah Standar Pelayanan adalah sebanyak 14 SP dan mulai tahun 2021 sudah ditetapkan sejumlah 26 Standar Pelayanan. “Mohon kiranya dari para Akademisi, Tokoh Masyarakat dan Mitra Kerja yang hadir untuk dapat memberikan saran dan masukan dalam penetapan Standar Pelayanan ini agar nantinya bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Bantul, “ pungkasnya.

Acara dilanjutkan dengan diskusi tentang Standar Pelayanan yang sudah dipaparkan dan diakhiri dengan masukan dari Akademisi (Tri Supariyanto) yang menyampaikan tentang pentingnya menambah Etika dalam budaya kerja dan juga perlu adanya penyuluhan terus menerus tentang layanan online Dukcapil sehingga masyarakat lebih mengerti tentang layanan. 

“Perlu dibuat infografis tentang tata cara pengajuan dokumen Adminduk baik secara online maupun analog, juga untuk kedepan harus ditingkatkan layanan online nya dan meminimalisir layanan tapap muka,” jelas beliau. (ririe)