Antisipasi Dokumen Palsu, Disdukcapil Bantul Gelar Rakor Bersama Kapanewon Tegaskan Aturan Dokumen Asli dan Cara Perubahan Data

Langkah preventif untuk menutup celah penggunaan dokumen palsu dalam layanan administrasi kependudukan terus diperkuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul melalui Rapat Koordinasi Penerbitan Dokumen Atas Pendaftaran Penduduk yang digelar pada Selasa (21/7/2026) di Ruang Rapat Disdukcapil Kabupaten Bantul. Kegiatan ini diikuti perwakilan Kawat Pelayanan Umum dari 17 Kapanewon (Kecamatan) se-Kabupaten Bantul, mulai dari Srandakan, Sanden, Kretek hingga Sedayu, bersama jajaran pejabat dan staf Disdukcapil.

 

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Bantul, Siti Musyrifah menegaskan bahwa keakuratan data dan keabsahan berkas merupakan pilar utama dalam memberikan pelayanan kependudukan yang prima. Menurutnya, koordinasi berkala bersama para Kawat Pelayanan Umum sangat krusial untuk memastikan seluruh petugas di lapangan memiliki standar operasional yang sama. Hal ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum, kepuasan masyarakat, serta mencegah terjadinya kesalahan input data maupun potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan.

 

Dalam kesempatan tersebut Paulus Eko Ananto, Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Bantul memberikan paparan materi teknis terkait mekanisme verifikasi berkas dan pengisian formulir kependudukan. Ananto menekankan bahwa untuk syarat dokumen pendukung pembetulan atau perubahan data, masyarakat wajib menunjukkan dokumen aslinya. Khusus untuk pemohon yang mengakses layanan secara online (daring), berkas yang diunggah harus berupa hasil scan atau foto langsung dari dokumen asli, bukan berupa fotokopi.

 

Lebih lanjut, Ananto mengulas contoh pengisian Formulir F1.06 atau Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan sebagai acuan petugas di Kapanewon. Contoh yang dibahas mencakup perubahan data pekerjaan dari "Mengurus Rumah Tangga" menjadi "Guru" berdasarkan SK Guru, perubahan foto tanda tangan sesuai dokumen lain yang dilampirkan, hingga perubahan foto wajah dari belum berhijab menjadi berhijab yang diajukan bersamaan dengan perubahan data lainnya. Setiap pengajuan pada formulir tersebut wajib dilampiri fotokopi berkas pendukung dan ditandatangani pemohon di atas materai cukup.

 

Langkah preventif ini menjadi wujud nyata komitmen Disdukcapil Bantul dalam membangun ekosistem data kependudukan yang valid dan terpercaya. Dengan pemahaman teknis yang seragam di seluruh kapanewon, masyarakat diimbau untuk senantiasa melengkapi persyaratan sesuai standar yang berlaku. Sebab, keabsahan dokumen kependudukan bukan sekadar pemenuhan formalitas, melainkan jaminan perlindungan hak-hak sipil bagi setiap warga negara.(ocd)