Upaya pemenuhan hak dasar administrasi kependudukan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bantul terus dioptimalkan. Guna merealisasikan hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul menggelar rapat koordinasi bersama para Kepala Jawatan Pelayanan Umum (Kawat Pelum) Kapanewon (Kecamatan) dan Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) di Ruang Rapat Disdukcapil, Rabu (24/6/2026). Pertemuan ini difokuskan pada penguatan sinergi pelayanan di tingkat kapanewon serta teknis pelaksanaan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Bantul, Siti Musyrifah memaparkan berbagai mekanisme pelayanan kependudukan yang kini dapat diakses melalui kapanewon, baik secara daring melalui laman website dukcapilonline.bantulkab.go.id maupun secara luring dengan mendatangi kantor kapanewon setempat. Beliau juga mengingatkan pentingnya ketepatan data dalam dokumen kependudukan, khususnya soal pembaruan elemen data yang kerap terabaikan seperti nama ayah dan ibu kandung, jenis pekerjaan, serta pendidikan terakhir di Kartu Keluarga. "KK dan KTP itu satu kesatuan. Jika data di KK berubah, maka KTP juga harus dicetak yang baru," tegasnya, seraya mengingatkan bahwa seluruh pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya sepeser pun sesuai Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013.
Senada dengan hal tersebut, Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Bantul, Paulus Eko Ananto, menguraikan regulasi dan pembagian zona pelayanan di wilayah Kabupaten Bantul. Ananto menjelaskan mekanisme pendaftaran baik secara daring lewat situs resmi maupun luring di tingkat Kapanewon guna memastikan efisiensi waktu penyelesaian. Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk menekankan pentingnya akurasi pembetulan elemen data, seperti nama orang tua kandung pada Kartu Keluarga (KK) yang harus selaras dengan dokumen autentik, demi menjamin kepastian hukum dokumen yang diterbitkan.
Rakor ini menjadi bagian dari komitmen Disdukcapil Bantul untuk memastikan tidak ada satu pun warga yang tertinggal dari kepemilikan dokumen kependudukan. Sesuai amanat Pasal 3 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada instansi pelaksana. Kolaborasi aktif antara Disdukcapil, para Koordinator PKH, dan Kawat Pelum di tingkat kapanewon diharapkan mampu mempercepat tertib adminduk di Kabupaten Bantul, sekaligus memastikan data kependudukan yang akurat sebagai fondasi perencanaan pembangunan dan penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran. (ocd)
