Dukcapil Bantul Bantul Tancap Gas Buka Layanan Aktivasi IKD Di Kapanewon

Selasa (23/04/2024) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul tancap gas untuk melayani Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kapanewon. Terbukti pada siang ini pukul 13.00 WIB bertempat di ruang Rapat Lantai 1 menyelenggarakan Rakor Layanan Adminduk di Kapanewon dengan Kepala Jawatan Pelayanan Umum (Kawat Pelum) setelah sebelumnya menyelenggarakan koordinasi dengan Petugas Pelayanan Umum di Kapanewon dan Petugas Register Kalurahan.

 

Kepala Dinas Dukcapil Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan masyarakat Bantul belum mencapai 30 persen yang aktivasi IKD. Sementara itu Pemerintah Pusat telah menargetkan capaian IKD pada tahun 2024 sebesar 30 persen dari angka perekaman KTP elektronik. “Dengan adanya rapat koordinasi ini kami berharap dapat mengoptimalkan layanan aktivasi IKD pada Loket Pelayanan Umum Kapanewon sehingga semakin mendukung meningkatnya aktivasi IKD bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP elektronik,” katanya.


Siti Musyrifah, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk menyampaikan bahwa penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu inovasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen Kependudukan Pencatatan Sipil. Aktivasi IKD bisa dilakukan dengan syarat sudah melakukan perekaman KTP elektronik yang bisa dilakukan di Kapanewon. “Jadi saat ini masyarakat Bantul bisa mengakses layanan Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Pencetakan KTP serta aktivsi IKD di Kecamatan atau Kapanewon", imbuhnya.

 

Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Paulus Eko Ananto menambahkan bahwa saat ini warga masyarakat Bantul dapat menggunakan IKD untuk kepengurusan berbagai layanan adminduk seperti: Permohonan cetak Biodata Penduduk WNI, Pisah/Pecah Kartu Keluarga (Individu), Surat Keterangan Pindah Penduduk, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dll. “Berbagai kelebihan yang ada pada aplikasi IKD ini tentu saja akan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen adminduk. Jadi, ayo yang memiliki smartphone dan sudah perekaman KTP elektronik agar segera melakukan aktivasi IKD!”, pungkasnya. (ocd)