Dukcapil Bantul Gelar Forum Diskusi Publik

Senin (29/01/2024) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul pada  menyelenggarakan forum konsultasi publik pelayanan publik administrasi kependudukan. Forum ini bertujuan untuk mendapatkan masukan saran dari masyarakat terkait perbaikan serta penyempurnaan sistem pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan, seperti pendaftaran penduduk, dan pencatatan sipil di Disdukcapil Bantul.

 

Hadir dalam kesempatan ini sejumlah pejabat Disdukcapil, perwakilan dari organisasi pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi. Para peserta berdiskusi mengenai berbagai isu, tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pelayanan publik administrasi kependudukan serta memberikan usulan maupun rekomendasi untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan publik.

 

Dalam penyelenggaraan pelayanan publik masyarakat tidak hanya sebagai penerima layanan, melainkan juga sebagai pengawas eksternal bersama Ombudsman dan DPR/DPRD. Masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan yang diselenggarakan oleh setiap penyelenggara pelayanan publik. Bentuk pengawasan tersebut harus berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.

 

Bentuk pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 35 ayat (3) huruf a. Masyarakat dapat melakukan aduan atau menyampaikan laporan sebagai bentuk pengawasan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, S.H.,M.H mengungkapkan bahwa setiap produk layanan publik dengan output yang diberikan kepada masyarakat harus di jelaskan bagaimana standar prosedur yang berlaku. 

 

“Akuntabilitas dari standar layanan publik yang sedang kita komunikasikan saat ini setidaknya ada uji identifikasi terkait sistem oleh masyarakat dan standar prosedur layanan yang berlaku bisa dipahami bersama” imbuhnya.

 

Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam forum ini adalah mengenai hak sipil bagi anak – anak di panti asuhan. Diharapkan ada pendampingan dari Disdukcapil Bantul terkait pemenuhan hak – hak administrasi kependudukan bagi anak asuh. Beberapa masukan juga diberikan oleh pihak BPJS dan Dinas Sosial Kabupaten Bantul terkait harmonisasi dan integrasi data kependudukan antara Disdukcapil dengan Lembaga pengguna. Peserta menyoroti adanya kesulitan penerbitan NIK bagi anak yang baru lahir yang berdampak pada kesulitan dan keterlambatan dalam mendapatkan layanan BPJS. Oleh karena itu, para peserta menyarankan adanya kerjasama antara Disdukcapil dengan BPJS guna membantu penerbitan NIK yang lebih cepat, efektif dan efisien.

 

Selain itu, forum membahas mengenai peningkatan aksesibilitas dan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan publik administrasi kependudukan, khususnya bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus seperti ODGJ maupun kasus khusus lainnya. Peserta mengusulkan agar dilakukan sosialisasi administrasi kependudukan yang masif dan mudah diakses masyarakat. Dengan demikian masyarakat dapat memahami dan mengikuti standar prosedur pelayanan administrasi kependudukan dengan mudah. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan publik, menghemat biaya, dan mengurangi potensi korupsi.

 

Forum konsultasi publik pelayanan publik administrasi kependudukan ini merupakan bagian dari upaya Disdukcapil Bantul untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan. Forum ini juga sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian. Disdukcapil Bantul berharap bahwa forum ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. (Cn)