Kamis 22 Agustus 2024, Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY bekerja sama dengan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul menyelenggarakan Layanan Terpadu di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB N) 1 Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi para siswa dalam mendapatkan Dokumen Kependudukan yang sangat penting. Layanan yang diberikan meliputi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi siswa yang belum genap berusia 17 tahun, serta perekaman data untuk penerbitan KTP elektronik (KTP-el) bagi siswa yang sudah berusia 16 hingga 17 tahun.
Inisiatif ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus, memiliki akses yang sama terhadap layanan administrasi kependudukan. Dengan kegiatan ini, diharapkan para siswa dapat memperoleh dokumen kependudukan yang sesuai dengan usia mereka, sehingga dapat mendukung mereka dalam menjalani kehidupan sehari-hari serta meraih masa depan yang lebih baik.
"Dengan adanya kegiatan ini, Disdukcapil semakin mendekatkan diri untuk memberikan layanan kepada siswa berkebutuhan khusus dengan bekerjasama dengan Biro Tapem DIY. Selain itu untuk memenuhi dokumen kependudukan siswa berkebutuhan khusus di SLB N 1 Bantul," ujar Paulus Eko Ananto, Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, saat ditemui di ruangan.
Dokumen kependudukan yang lengkap sangat penting bagi setiap individu, termasuk bagi siswa berkebutuhan khusus. Dokumen kependudukan tidak hanya berfungsi sebagai identitas diri, tetapi juga sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik lainnya. (ocd)