Dinas Dukcapil Bantul Gencar Tuntaskan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bantul menggelar Rapat Koordinasi  Percepatan Akta Kelahiran pada hari Selasa, 15 Oktober 2024. Rapat yang digelar di ruang rapat lantai 1 ini dihadiri oleh Kepala Dinas, Kepala Bidang, ADB, Verifikator, Petugas Pelayanan Bidang Pencatatan Sipil serta Petugas Register Kalurahan. Adapun tujuan dari rapat ini adalah untuk membahas upaya menuntaskan cakupan kepemilikan akta kelahiran di wilayah Kabupaten Bantul.

 

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Dukcapil, Kwintarto Heru Prabowo, menekankan pentingnya akta kelahiran sebagai dokumen identitas resmi bagi setiap individu. “Akta kelahiran bukan hanya sekedar dokumen, namun merupakan hak dasar setiap anak yang sangat penting untuk menjamin akses mereka terhadap berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, menikah dan lain-lain,” ujar Kwintarto.

 

Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Darwatiningsih memaparkan bahwa per tanggal 10 Oktober 2024, cakupan kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Bantul sebesar 99,94% dan anak yang tercatat memiliki akta kelahiran di database sebanyak 234.218 anak. Meski demikian masih ada 101 anak usia 0-18 tahun yang tercatat belum memiliki akta kelahiran.

 

Dinas Dukcapil telah mengidentifikasi data anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran secara by name by address. Selanjutnya, petugas pelayanan kalurahan diharapkan dapat proaktif menyampaikan data tersebut kepada orang tua atau wali dari anak-anak tersebut, jika terkonfirmasi anak belum punya akta kelahiran  segera mengurus akta kelahiran secara oline,   jika sudah memiliki akta  menyampaikan foto akta kelahiran tersebut secara online melalui WA layanan dukcapil yg telah  ditentukan 

 

“Kami optimistis bahwa dengan adanya koordinasi yang baik antara Dinas Dukcapil dan seluruh petugas pelayanan di tingkat kalurahan  target untuk mencapai 100% kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Bantul dapat segera terwujud,” tambah Darwatiningsih.

 

Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Informasi Pelayanan (MDIP), Anjarwati menyampaikan bahwa program percepatan akta kelahiran telah berjalan efektif sejak tahun 2016. Berkat kerja sama yang baik antara Dinas Dukcapil dan pemerintah kalurahan jumlah anak yang belum memiliki akta kelahiran terus menurun secara signifikan.

 

Sementara itu Emmy Nikmawati, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi (PIAK) menjelaskan bahwa Dinas Dukcapil telah mengembangkan aplikasi Dukcapil Smart Bantul untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Petugas Register Kalurahan diberikan akses khusus  untuk membantu masyarakat yang membutuhkan karena terkendala mengakses layanan secara online. Untuk login di aplikasi ada validasi untuk memastikan pengajuan benar oleh yang bersangkutan dan tidak disalahgunakan. (ocd)