Disdukcapil Bantul Gelar Koordinasi Peningkatan Layanan Identitas Kependudukan Digital

Jum’at (12/07/2024) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul menggelar kegiatan koordinasi terkait layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pukul 07:45 WIB. Bertempat di ruang rapat Disdukcapil Lantai 1, koordinasi ini diadakan sebelum dimulainya layanan loket dan dihadiri oleh para petugas Disdukcapil yang bertugas dalam aktivasi IKD di wilayah Kabupaten Bantul.

 

Koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kualitas layanan IKD di wilayah Kabupaten Bantul. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 470/17865/Dukcapil perihal Penerapan Identitas Kependudukan Digital.

 

Dalam arahannya, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bantul menekankan pentingnya budaya tolong menolong dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Petugas harus saling membantu dan bahu-membahu dalam memberikan pelayanan IKD yang terbaik bagi masyarakat," ujarnya.

 

Kegiatan koordinasi ini diisi dengan pemaparan materi tentang IKD, penugasan aktivasi IKD di wilayah Kabupaten Bantul, serta tanya jawab. Diharapkan dengan adanya koordinasi ini, pelayanan IKD di Kabupaten Bantul dapat semakin optimal dan masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan ini. (ocd)