Gandeng Ormas se Kabupaten Bantul, Disdukcapil Bantul Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Pemutakhiran Data Kependudukan

Bertempat di Pendopo Grand Rohan Jogja pada hari Selasa, 6 Juni 2023 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul menyelenggarakan Acara Focus Group Discussion (FGD) Pemutakhiran Data Kependudukan. Pemutakhiran data kependudukan merupakan kegiatan pembaharuan atau update biodata kependudukan, seperti pendidikan, pekerjaan, kepemilikan akta kelahiran, kepemilikan akta perkawinan, golongan darah, dan lain-lain.

 

Acara yang dihadiri Ormas Kepemudaan se Kabupaten Bantul ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Bantul (Bambang Purwadi Nugroho). Dalam sambutannya Bambang menyampaikan bahwa ada kebijakan nasional tentang update data. 

 

“Bagaimana agar penduduk selalu mengupdate data, data yang ada itu tidak bersifat tetap pasti akan berubah sehingga dibutuhkan update elemen data kependudukan,” papar beliau.

 

Narasumber pertama, Kepala Bidang PIAK (Emmy Nikmawati). Kabid PIAK menyampaikan bahwa pemutakhiran data penting bagi pembangunan, karena dengan adanya sumber data kependudukan yang valid kita dapat merencanakan program kegiatan tepat sasaran untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat


“Salah satu gerakan dalam GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk) adalah Sadar akan pentingnya pemutakhiran data kependudukan, sehingga untuk semua Ormas Pemuda diharapkan dapat menjadi agen Adminduk bagi masyarakat di sekitarnya,” terang Emmy.

 

Selanjutnya, narasumber kedua KBO Reskrim Polres Bantul Iptu Imam Sutrisna menyampaikan materi tentang kitab undang-undang hukum pidana pemalsuan surat. Dokumen kependudukan harus diupdate dengan data yang benar, dan tidak boleh melakukan pemalsuan dokumen kependudukan. Pemalsuan dokumen bukan merupakan delik aduan sehingga siapapun dapat melaporkan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen termasuk dokumen kependudukan.


“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.,” terang Imam.

 

Sebelum acara ditutup, Kabid PIAK memohon agar Ormas dan Karang Taruna membantu memberikan penjelasan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. (ocd)