Pernahkah Anda membayangkan betapa sulitnya seseorang mendapatkan bantuan sosial atau layanan kesehatan hanya karena tidak punya selembar KTP? Di balik riuhnya digitalisasi, masih ada saudara-saudara kita yang tergolong dalam penduduk non permanen, seperti lansia, penyandang disabilitas, hingga masyarakat marginal yang kesulitan mengakses layanan adminduk secara mandiri.
Menyadari hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul kembali bergerak pada Kamis (12/2/2026), dengan mengundang para Jagabaya dari berbagai kalurahan se-Kabupaten Bantul. Mereka diundang dalam Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Adminduk. Forum ini digelar untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat kolaborasi di lapangan.
Dalam sambutannya, Kepala Disdukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo menekankan bahwa kolaborasi hingga tingkat kalurahan adalah kunci agar setiap warga, termasuk mereka yang bertempat tinggal di luar alamat domisili aslinya sebagaimana tertera di KTP-el atau KK, bisa terlindungi hak sipilnya. Selain itu, perhatian juga diarahkan pada kelompok dengan dokumen kependudukan rentan, seperti warga yang belum memiliki KTP-el, KK, atau akta kelahiran. “Peran Jagabaya sangat strategis untuk memastikan tidak ada warga yang tercecer dari sistem,” tegasnya.
Memasuki sesi inti, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Siti Musyrifah memaparkan secara detail mengenai mekanisme pendaftaran dilapangan. Beliau menjelaskan bahwa penduduk non permanen adalah warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili asalnya (sesuai KTP-el atau KK) untuk waktu paling lama satu tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Penting bagi para Jagabaya untuk memahami definisi ini agar dapat melakukan pendataan secara akurat melalui formulir kode F.1-15, sehingga data yang terkumpul dapat dimanfaatkan secara optimal untuk perencanaan pembangunan hingga alokasi anggaran daerah.
Tak hanya soal warga pendatang, perhatian khusus juga diberikan pada penanganan dokumen kependudukan rentan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses atau kondisi sosial tertentu. Siti Musyrifah menekankan bahwa setiap penduduk, termasuk mereka yang rentan, wajib terdata demi kemudahan akses layanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial. Melalui koordinasi yang erat dengan mitra di tingkat RT/RW maupun pengelola asrama dan kos-kosan, diharapkan seluruh lapisan masyarakat di Bantul dapat terdaftar dengan baik dalam sistem informasi administrasi kependudukan. (ocd)
