IKD Jadi Satu-satunya Pintu Scan QR Code Adminduk: Data Kependudukan Lebih Aman

Melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil, Pemerintah terus memperkuat sistem identitas digital masyarakat sebagai bagian dari transformasi layanan publik. Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui penerapan QR Code pada dokumen kependudukan yang hanya dapat dipindai menggunakan aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

 

Mulai 1 Januari 2026, QR Code pada dokumen kependudukan seperti dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), akta pencatatan sipil, dan dokumen adminduk lainnya mengalami perubahan signifikan. Kode tersebut kini tidak lagi dapat dipindai menggunakan aplikasi umum seperti Google Lens atau pemindai QR Code pihak ketiga lainnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa akses informasi kependudukan hanya dilakukan melalui kanal resmi yang terenkripsi dan aman.

 

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul, Emmy Nikmawati, menjelaskan bahwa pemindaian QR Code melalui IKD memiliki sejumlah keunggulan. Selain memastikan dokumen benar-benar milik penduduk yang aktif dan terdaftar di database Dukcapil, sistem ini juga mampu meminimalkan risiko pemalsuan dokumen. “QR Code yang discan melalui IKD akan langsung terhubung dengan data kependudukan nasional, sehingga validitasnya bisa dipastikan secara real time,” ujarnya.


Emmy juga mengingatkan masyarakat untuk mengunduh aplikasi IKD hanya melalui Play Store atau App Store, serta melakukan aktivasi dihadapan petugas Disdukcapil, Operator Kapanewon maupun Register Kalurahan secara langsung. Ia menegaskan agar warga waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan aktivasi IKD melalui WhatsApp, telepon, maupun video call. Kalau ada yang menghubungi di luar prosedur resmi, itu sudah pasti penipuan,” tegasnya.(ocid)