Inovasi AKSI MESRA Percepat Kepemilikan Akta Perkawinan

Selasa (07/11/2023) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul melakukan monitoring uji coba pelaksanaan integrasi pelayanan akta perkawinan dengan layanan pemberkatan perkawinan untuk pengantin baru, Dinda & Jeffri melalui inovasi Akselerasi mempelai sadar Administrasi Kependudukan sistematis, terintegrasi (Aksi Mesra) di Gereja HKTY Ganjuran. Dengan Inovasi ini mempercepat penerbitan akta perkawinan dengan mengintegrasikan layanan perkawinan dengan pemuka agama melalui aplikasi yang ada  dengan output Akta Perkawinan, KTP dan KK yang sudah mutakhir datanya, serta Identitas Kependudukan digital  dengan mudah, cepat dan tidak dipungut biaya / gratis.

 

Romo Sugihartanto, selaku Pastor Kepala dari Gereja HKTY Ganjuran mengucapkan terimakasih kepada Dinas Dukcapil Bantul yang membuka program Aksi Mesra. Dengan Aksi Mesra ini menjadi sesuatu yang membahagiakan bagi kami dan mempelai karena dengan aksi mesra semua menjadi mudah, lancar dan dapat terlayani dengan baik. “Terimakasih selalu kreatif dan inovatif untuk pelayanan Dukcapil yang baru agar Masyarakat semakin bergembira,” ujarnya.

 

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Kependudukan, Anjarwati mengungkapkan inovasi ini hadir dalam rangka mendekatkan dan mengefektifkan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengurus akta perkawinan ke disdukcapil cukup dilayani melalui pemuka agama “Adanya inovasi aksi mesra ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yg mudah, efektif dan efisien sehingga dapat meningkatkan  kepemilikan dokumen kependudukan.” ungkapnya.

 

Sedangkan Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Darwatiningsih menjelaskan bahwa syarat pencatatan perkawinan meliputi Mengisi Formulir F2.01, Foto Asli Surat Kawin Agama / Penghayat Kepercayaan, Foto Asli KK & KTP-elektronik Suami dan Isteri (nama pada KK & KTP-El harus sudah sesuai dengan yang tertera pada Akta Kelahiran), Pas foto 4x6 berdampingan berwarna, 2 lembar, Foto Asli Kutipan Akta Kelahiran Suami & Isteri (Pencantuman Nama Suami dan Nama Isteri pada Akta Perkawinan, sesuai dengan yang tertera pada Akta Kelahiran). Bagi Duda / Janda cerai hidup melampirkan Kutipan Akta Perceraian dan Duda / Janda cerai mati melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kematian. “Berkas syarat-syarat Pencatatan Perkawinan & Perubahan Data  diajukan melalui  pemuka agama yg dapat  dikirim melalui aplikasi Dukcapil Smart atau WA Aksi Mesra” jelasnya.

 

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Bambang Purwadi Nugroho menyampaikan bahwa dengan inovasi aksi mesra akan mempercepat layanan kepada masyarakat terutama dalam penerbitan akta perkawinan sehingga mendukung pemutakhiran data kependudukan di Bantul. “Apabila data update maka data akan mutakhir sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan di Kabupaten Bantul,” imbuhnya. (ocd)