Kepala Disdukcapil Bantul Menjadi Narasumber dalam FGD Kajian Status Pernikahan Tidak Tercatat di Kanwil Kemenag DIY

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, menjadi narasumber dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema Kajian Status Pernikahan Tidak Tercatat. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenag DIY) pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, bertempat di hotel Lamora Sagan Yogyakarta yang  diikuti oleh sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai instansi terkait.

Dalam paparannya, Kwintarto Heru Prabowo menyampaikan bahwa permasalahan status perkawinan yang belum tercatat masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Ia menekankan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi agar data dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan KTP elektronik dapat tercantum secara valid dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Beliau juga menjelaskan bahwa untuk melakukan perubahan status dari "belum tercatat" menjadi "tercatat", masyarakat perlu melampirkan dokumen sah berupa buku nikah, akta perkawinan, atau penetapan pengadilan.  Hal ini menjadi penting guna menjaga akurasi dan integritas data kependudukan.

Melalui forum ini, diharapkan terjalin sinergi antara Disdukcapil, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, serta lembaga terkait lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencatatkan perkawinannya secara resmi. Dengan pencatatan yang tertib, diharapkan hak-hak sipil warga negara dapat terlindungi dan tercipta data kependudukan yang valid serta berkeadilan.
Dalam acara FGD ini hadir pula sebagai narasumber Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat,Kalurahan  Kependudukan dan Pencatatan Sipil DIY dengan materi Kesadaran Hukum dan Kependudukan Melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah.