Pengajuan akta kelahiran anak di aplikasi Dukcapil Smart Bantul mengalami penolakan? Hal ini kemungkinan disebabkan oleh ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian dokumen yang diajukan. Akibatnya, proses administrasi yang seharusnya mudah dan cepat menjadi terhambat, bahkan bisa berdampak pada penundaan hak-hak sipil anak, seperti akses terhadap pendidikan atau layanan kesehatan yang mensyaratkan akta kelahiran.
Agar pengajuan akta kelahiran bayi Anda lancar tanpa hambatan, simak lima poin penting yang wajib diperhatikan agar pengajuan akta kelahiran tidak ditolak. Pertama, pastikan nama bayi ditulis dengan benar sesuai Permendagri No. 73 Tahun 2022, yaitu minimal dua kata tanpa tanda baca. Nama ini harus sama persis dengan yang tertera pada Surat Keterangan Lahir (SKL) dari Rumah Sakit atau Praktik Mandiri Bidan (PMB). Kedua, periksa kembali SKL dari RS atau PMB dan pastikan sudah dilengkapi dengan cap resmi sebagai bukti keabsahan dokumen.
Selanjutnya, hal ketiga yang harus diperhatikan adalah kesesuaian data pada buku nikah atau akta perkawinan asli dengan dokumen pendukung lainnya, seperti KTP dan Kartu Keluarga. Keempat, siapkan KTP dua orang saksi yang bukan orang tua bayi. Pastikan kedua saksi berusia di atas 17 tahun dan dapat dibuktikan dengan KTP. Kelima atau terakhir, pastikan semua dokumen yang Anda foto dan unggah adalah dokumen asli, bukan fotokopi untuk memvalidasi keaslian data.
Sebagai penegasan, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan manipulasi data kependudukan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 94 menegaskan bahwa setiap orang yang memerintahkan, memfasilitasi, atau melakukan manipulasi data kependudukan dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp75 juta.(ocd)