Percepat Penerbitan Akta Perkawinan, Inovasi Aksi Mesra Resmi di Launching

Selasa (28/11/2023) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul melauching inovasi Akselerasi Mempelai Sadar Administrasi Kependudukan Sistematis, Terintegrasi (Aksi Mesra). Acara yang diselenggarakan di aula Rumah Dinas Bupati ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo, Kepala Dinas Dukcapil Bambang Purwadi Nugrono, Pemuka Agama dan Penghayat Kepercayaan.

 

Aksi Mesra merupakan upaya percepatan penerbitan akta perkawinan dengan mengintegrasikan layanan perkawinan dengan pemuka agama.  Melalui Inovasi ini Masyarakat Bantul akan memperoleh Akta Perkawinan, KTP dan KK yang sudah mutakhir datanya, serta Identitas Kependudukan digital  dengan mudah, cepat dan tidak dipungut biaya / gratis.

 

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Anjarwati menjelaskan bahwa persyaratan Aksi Mesra cukup mudah, yaitu ; Formulir F2.01, Foto Asli Surat Kawin Agama / Penghayat Kepercayaan, Foto Asli KK & KTP-elektronik Suami dan Isteri (Nama pada KK & KTP-El HARUS SUDAH SESUAI dengan yang tertera pada Akta Kelahiran), Pas foto 4x6 berdampingan berwarna sebanyak 2 lembar, Foto Asli Kutipan Akta Kelahiran Suami & Isteri (Pencantuman Nama Suami dan Nama Isteri pada Akta Perkawinan, sesuai dengan yang tertera pada Akta Kelahiran). Apabila calon pengantin berstatus Duda / Janda cerai hidup melampirkan Kutipan Akta Perceraian sedangkan untuk Duda / Janda cerai mati melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kematian.
 

“Calon pengantin tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil untuk mengurus persyaratan akta perkawinan, mereka akan dilayani oleh petugas yang telah ditunjuk oleh Pemuka Agama untuk mengurus adminduknya. Sehingga akan mempercepat dalam hal penerbitan dokummen kependudukan”, imbuhnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Bantul dalam sambutannya mengungkapkan bahwa dengan Inovasi Aksi Mesra, calon pengantin tidak perlu khawatir untuk mengurus adminduk setelah menikah karena Akta Pernikahan, KK dan KTP langsung jadi setelah prosesi pernikahan. “Pengantin yang sudah menikah tidak perlu mengurus adminduk ke dinas dukcapil, mereka bisa fokus berbulan madu” ujarnya.

 

Pada kesempatan yang sama Wakil Bupati Bantul dalam arahannya mengapresiasi adanya Inovasi Aksi Mesra ini. Pemerintah Kabupaten dan Pemuka agama mempunyai kewajiban yang sama yaitu, pemerintah melayani dalam hal kepemerintahan, sedangkan sebagai Pemuka Agama melayani umat untuk membangun nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan. Sehingga jika diintegrasikan maka akan mewujudkan masyarakat Bantul yang aman nyaman dan sejahtera. 

 

"Kami sangat berterimakasih kepada Dinas Dukcapil yang hari ini melaunching satu inovasi baru. Harapan kita Inovasi Aksi Mesra dapat menyelesaikan administrasi kependudukan selesai dilayani dimana calon pengantin menyelenggarakan kegiatan keabsahannya (pernikahan).” pungkasnya. (ocd)