Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar rapat koordinasi dan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kalurahan. Rapat yang diikuti oleh 75 petugas register kalurahan se-Kabupaten Bantul ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan hak akses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan mendorong penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) guna meningkatkan efektivitas layanan administrasi kependudukan.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Emmy Nikmawati, dalam pengantarnya menyampaikan perlunya komitmen bersama dalam melaksanakan pelayanan dokumen Kependudukan di tingkat Kalurahan saling bekerjasama dengan Disdukcapil sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku serta menjaga keamanan data yang diakses, selain itu juga menyampaikan pentingnya Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bukti, otentikasi, dan otorisasi identitas seseorang. Berdasarkan data hingga 20 Januari 2025 capaian IKD di Kabupaten Bantul telah mencapai 13,41%, setara dengan 101.243 penduduk. Namun, angka ini masih perlu ditingkatkan guna mencapai target nasional sebesar 30% dari total penduduk yang telah memiliki KTP elektronik, atau sekitar 226.454 orang.
Sementara itu, Siti Musyrifah Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk yang turut hadir dalam kegiatan ini menyoroti tantangan dalam pengelolaan administrasi kependudukan di tingkat kalurahan. Beliau mendorong petugas register untuk aktif dalam program Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA). Selain itu, pelaksanaan inovasi "Aksi Simpati" yang memberikan solusi terhadap kasus pencatatan akta kematian tanpa dokumen pendukung lainnya juga menjadi perhatian.
Setelah sesi pemaparan, Youni Aristanti, Pranata Komputer Muda Disdukcapil Bantul memberikan bimbingan teknis terkait pembaruan aplikasi SIAK versi 11 dan optimalisasi penggunaan IKD. Dalam upaya meningkatkan layanan, semua petugas dihimbau mewajibkan aktivasi IKD bagi masyarakat pemilik smartphone yang mengakses layanan di kalurahan. Langkah ini dilakukan untuk mendukung penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) untuk memastikan layanan dokumen kependudukan yang cepat, aman, dan sesuai standar.
Beliau membagikan tips sukses aktivasi IKD, seperti koordinasi antar-RT di wilayah masing-masing, mengundang warga secara personal sesuai target, serta memberikan pemberitahuan berulang hingga hari pelaksanaan. Informasi dapat disampaikan melalui WhatsApp grup, media sosial dusun atau karang taruna, hingga siaran dari masjid untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi dengan maksimal.

Pada kesempatan itu Sebagai bentuk komitmen bersama, petugas register kalurahan menandatangani Non-Disclosure Agreement (NDA) untuk menjaga kerahasiaan data dan tidak memberikan user password akses SIAK nya kepada orang lain agar tidak terjadi penyalah gunaan data. Penandatanganan ini dilakukan secara simbolis oleh Ketua Paguyuban Register Kalurahan, untuk menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Bantul.
Dengan adanya rapat ini, Disdukcapil Bantul berharap layanan administrasi kependudukan di tingkat kalurahan dapat terus ditingkatkan guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Penegakan keamanan data melalui SMKI dan optimalisasi penggunaan IKD menjadi prioritas untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih modern dan terpercaya. (ocd)