Rapat Koordinasi Pelaksanaan Inovasi Aksi Mesra untuk Permudah Pencatatan Pernikahan di Bantul

Jumat (19/07/2024), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul mengadakan rapat koordinasi pelaksanaan inovasi Akselerasi Mempelai Sadar Administrasi Kependudukan Sistematis, Terintegrasi (Aksi Mesra) di ruang rapat lantai 1. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan dari gereja-gereja yang telah melaksanakan inovasi Aksi Mesra. Beberapa gereja di Bantul yang telah menerapkan inovasi ini, antara lain GKJ Bantul, GKJ Patalan, dan Gereja St Theresia Sedayu, menyambut baik program ini karena telah membantu mempermudah proses pencatatan pernikahan bagi para jemaatnya.

 

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Bantul, Darwatiningsih, menyampaikan tujuan dari rapat koordinasi ini adalah untuk membahas perkembangan pelaksanaan inovasi Aksi Mesra, mengevaluasi kendala yang dihadapi, serta merumuskan solusi dan langkah-langkah selanjutnya.

 

Darwatiningsih juga menyampaikan harapannya agar inovasi Aksi Mesra dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat Bantul. "Melalui inovasi ini, kami ingin mempermudah proses pencatatan pernikahan bagi para mempelai baru, sehingga mereka dapat lebih fokus pada kehidupan pernikahannya," ujarnya.

 

Salah satu masalah yang dibahas dalam pelaksanaan inovasi Aksi Mesra adalah jaringan internet yang tidak stabil sehingga menghambat pengiriman akta dan Kartu Keluarga (KK) tepat waktu. Mengenai hal ini, Kepala Dinas Dukcapil Bantul Kwintarto Heru Prabowo menanggapi bahwa masalah jaringan merupakan musuh utama pelayanan online. Namun, beliau menjamin bahwa keamanan data masyarakat terjamin dengan sistem SIAK terpusat saat ini.

 

Permasalahan lain adalah masih adanya beberapa instansi dinas yang mensyaratkan dokumen N1-N4 untuk pencatatan pernikahan, padahal Disdukcapil Bantul tidak mensyaratkannya. Paulus Eko Ananto, Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, menjelaskan bahwa persyaratan N1-N4 memang disyaratkan di peraturan menteri agama untuk pernikahan di KUA, sedangkan pernikahan di Dukcapil didasarkan pada Perpres 96 dan Permendagri 108 yang tidak mensyaratkan hal tersebut.

 

Sebelum acara diakhiri, dibahas juga perkembangan terbaru perjanjian kerja sama (PKS) Aksi Mesra, dengan beberapa gereja seperti GKJ Jodhog, GKJ Sedayu, dan Gereja Penyebaran Injil yang sedang dalam proses bergabung dengan inovasi ini. Diharapkan dengan adanya rapat ini, koordinasi dan pelayanan pencatatan pernikahan di rumah ibadah dapat semakin baik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. (ocd)