Siap Jemput Bola IKD, Disdukcapil Bantul Gandeng Lurah dan Dukuh di Bangunharjo dan Tamantirto

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul mengadakan Rapat Koordinasi Pelayanan Jemput Bola Identitas Kependudukan Digital (IKD) ke Dusun. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat lantai 1 Disdukcapil Bantul pada hari Selasa, 16 Juli 2024.

 

Rakor dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama pada jam 10.00 – 12.00 WIB mengundang Lurah Bangunharjo beserta dukuh se Kalurahan Bangunharjo. Sedangkan sesi kedua pada jam 13.00 – selesai mengundang Lurah Tamantirto beserta dukuh se Kalurahan Tamantirto.

 

Tujuan rakor ini adalah untuk mensosialisasikan dan mengkoordinasikan pelayanan jemput bola IKD ke dusun-dusun di wilayah Kabupaten Bantul. Dukcapil telah menyiapkan data untuk disebarluaskan melalui undangan pernama (by name) oleh perangkat desa mulai dari dukuh setempat. Melalui jemput bola IKD, diharapkan masyarakat yang belum memiliki IKD dapat dengan mudah mengakses layanan aktivasi IKD tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.

 

Kepala Bidang PIAK Disdukcapil Bantul, Emy Nikmawati dalam sambutannya menyampaikan bahwa IKD merupakan identitas digital yang memiliki fungsi yang sama dengan KTP elektronik. Beliau berharap para lurah dan dukuh untuk membantu menyosialisasikan IKD kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing. "Saya harap kepada para lurah dan dukuh untuk dapat membantu mensosialisasikan IKD kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing, sehingga semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan mengaktifkan IKD," ujarnya.

 

Dalam kesempatan ini juga dibahas berbagai strategi dan langkah-langkah konkrit untuk memperlancar proses jemput bola IKD, serta mendengar masukan langsung dari para dukuh terkait kebutuhan dan kendala yang dihadapi di lapangan. Dukcapil Bantul berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dengan menghadirkan layanan jemput bola IKD ke dusun-dusun. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan akses pelayanan administrasi kependudukan. (ocd)