Banyak warga lanjut usia (lansia) di Kabupaten Bantul yang hingga kini belum memiliki akta kelahiran. Akta Kelahiran bagi Lansia memiliki beragam manfaat penting. Dokumen ini menjadi syarat utama untuk pendaftaran ibadah Umroh/Haji, pembuatan Paspor, serta pengurusan administrasi pertanahan. Lebih dari itu, Akta Kelahiran juga berfungsi sebagai dokumen dasar yang penting dalam berbagai urusan resmi.
Mengurus penerbitan akta kelahiran bagi lansia bukan hal sulit / mustahil dilakukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul memberikan kemudahan bagi warga lansia yang belum memiliki dokumen ini. Prosesnya mudah, cepat, dan gratis, secara online melalui Dukcapil Smart Bantul yang bisa diakses melalui laman dukcapilonline.bantulkab.go.id maupun datang langsung ke kantor Disdukcapil atau kalurahan.
Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan antara lain Formulir permohonan F2.01, Surat keterangan kelahiran dari Kalurahan, Kartu Keluarga (KK) & KTP Pemohon, dan Buku nikah atau kutipan akta perkawinan orang tua. Selain itu, Anda juga memerlukan fotokopi KTP 2 orang saksi yang usianya lebih tua dari pemohon. Jika data di KK/KTP tidak sesuai dengan dokumen pendukung seperti buku nikah atau ijazah, maka data harus dibetulkan dulu untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Bagaimana jika dokumen penting seperti buku nikah orang tua sudah tidak ada? Tak perlu khawatir! Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, dokumen tersebut bisa diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri, menggunakan formulir F-2.04.
Penting untuk diingat, seluruh data di dokumen pendukung harus sama dan benar adanya. Hindari penggunaan dokumen palsu, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, setiap tindakan manipulasi data kependudukan dapat berakibat pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp75 juta. Jadi, pastikan semua data yang diajukan valid dan sesuai dengan kenyataan. (ocd)