Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul secara resmi menandatangani perpanjangan Rencana Kerja (Renja) terkait Integrasi Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Perkawinan. Penandatanganan yang dilakukan oleh Kepala Disdukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo dan Kepala Kemenag Bantul, Muntolib berlangsung di Aula Lt.2 Kantor Kemenag Bantul pada Senin (20/10/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara kedua lembaga dalam rangka meningkatkan integrasi pelayanan publik, khususnya sinkronisasi data kependudukan dengan data pencatatan nikah. Melalui kerja sama ini, diharapkan masyarakat mendapatkan pelayanan lebih cepat dan akurat, mulai dari pencatatan nikah, penerbitan dokumen kependudukan, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dalam agenda penandatanganan tersebut, juga digelar diskusi teknis untuk menindaklanjuti mekanisme percepatan pencatatan nikah serta pemutakhiran data status kawin yang belum tercatat. Hal ini menjadi langkah untuk memastikan setiap peristiwa perkawinan tercatat secara resmi dan otomatis terhubung dengan data kependudukan. Sinergi ini tidak hanya memperkuat tertib administrasi, tetapi juga menjadi upaya bersama mewujudkan data kependudukan yang valid dan mutakhir.
Selain itu, kegiatan ini turut mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) dan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS PN). Sosialisasi terkait administrasi kependudukan akan dilakukan bersama oleh kedua belah pihak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan yang valid. Dengan adanya mekanisme percepatan ini, diharapkan kasus status kawin belum tercatat dapat diminimalisir, memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak sipil kepada keluarga, serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Bantul. (ocid)
