Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Kependudukan sekaligus Evaluasi Layanan Adminduk pada Senin, 26 Januari 2026. Bertempat di Ruang Rapat Disdukcapil Bantul, kegiatan ini diikuti oleh petugas register dari 75 kalurahan se-Kabupaten Bantul sebagai garda terdepan pelayanan administrasi kependudukan di wilayah.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Sekretaris Dinas Dukcapil Bantul, Darwatiningsih yang menyampaikan arahan terkait kebijakan baru dalam Perbup layanan adminduk. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antara kalurahan dan Disdukcapil agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih tertib, cepat, dan sesuai regulasi. Beliau juga menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada seluruh kalurahan atas sinergi yang telah terjalin selama ini dalam mendukung pelayanan administrasi kependudukan.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, yang memaparkan substansi Perbup, mekanisme layanan, serta evaluasi pelaksanaan adminduk di lapangan. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang juga ditanggapi langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo. Peserta dapat menyampaikan kendala, masukan, serta solusi untuk peningkatan kualitas layanan adminduk di Kabupaten Bantul. (drw)
