Pelayanan administrasi kependudukan di tingkat wilayah Kabupaten Bantul kini memasuki babak baru yang lebih tertib dan akuntabel pasca-koordinasi antara Disdukcapil dengan petugas pelayanan kapanewon, pada Selasa (21/4/2026). Mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2025, kapanewon memegang peran penting mulai dari penelitian berkas hingga penyerahan dokumen langsung ke tangan masyarakat. Tujuan utamanya adalah memastikan tidak ada lagi kesalahpahaman informasi bagi warga, salah satunya melalui penerapan sistem nota/ catatan pengantar bagi permohonan yang memang perlu solusi/ kebijakan untuk diselesaikan di dinas. Langkah ini diambil guna menjamin setiap warga yang datang mendapatkan kepastian layanan tanpa harus mengulang proses dari nol dan bolak balik datang untuk melengkapi persyaratan.
Sejumlah penyederhanaan prosedur dirumuskan demi memanjakan warga tanpa mengabaikan aspek keamanan data. Kini, warga yang diarahkan dari kapanewon menuju kantor dinas akan dibekali nota pengantar khusus agar layanan lebih terarah Untuk aspek keamanan identitas, pencetakan KTP elektronik maupun permintaan dokumen dalam bentuk PDF wajib dilakukan oleh pemohon bersangkutan tanpa boleh diwakilkan. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan.
Di sisi lain, efisiensi juga diterapkan pada pengisian formulir F1-06 (Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan), di mana warga kini cukup menggunakan satu materai meskipun terdiri dari beberapa lembar. Demi menjaga keamanan data dan dokumen petugas hanya akan mencetak dokumen saat warga sudah hadir di lokasi, sementara dokumen yang tidak diambil pemohon lebih dari satu tahun akan ditarik kembali ke kantor dinas guna menghindari penyalahgunaan dokumen. (ocd)
